Penataan PKL hingga Keolahragaan, Bambang Tirtoyuliono Ajukan Lima Raperda

Pj Wali Kota Bandung
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono. (Foto: Istimewa).

“Dengan memperhatikan berbagai persoalan yang Perda nomor 21 tahun 2012 dan perubahannya serta memperhatikan kompleksitas permasalahan keuangan dari saat ini, maka peraturan yang dimaksud perlu untuk dilakukan pembaharuan,” akunya.

Kemudian, untuk raperda tentang penanganan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol di kota Bandung telah diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2010. Namun, dalam perkembangannya dinilai belum mengakomodasi perubahan terutama berkenaan dengan konsumsi dan pengedaran minuman beralkohol.

Baca Juga:  Yana Mulyana Minta Pejabat di Kota Bandung Laporkan Harta Kekayaan

“Untuk mengakomodasi hal tersebut pemerintah kota Bandung mengajukan raperda dalam hal penanganan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang merupakan penyempurnaan atas Perda nomor 11 tahun 2010,” katanya.

Secara substansi raperda ini dibuat dengan kesesuaian mengenai kebijakan, sistem penjualan yang diubah dengan cara penjualan langsung, pembatasan usia, tidak memberikan promo-promo secara luas, klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, serta adanya pembatasan lokasi penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta Baznas Manfaat Teknologi Digital untuk Populerkan Zakat

“Adapun terkait dengan pengawasan dan pengendalian raperda ini akan membentuk tim khusus atau tim yang membantu Wali Kota dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian ini,” ucapnya.

Selain itu, berkenaan dengan dasar pertimbangan mengenai raperda pencabutan Perda nomor 11 tahun 2011, tentang Pengelolaan Tanah Dan Bangunan Milik Daerah, Bambang menjelaskan, perda tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  OTT KPK di Bandung, Sembilan Orang Ditangkap

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, tanah milik negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2020, maka pencabutan Perda nomor 11 tahun 2011 perlu dilakukan karena sudah tidak memiliki kriteria pendelegasian kewenangan.