Pencabulan Anak Terjadi di Sumedang, Waspadai Modusnya

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | SUMEDANG – Polres Sumedang menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial DE (38) warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor.

Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan, pelaku sudah ditangkap pada Sabtu (20/1/2023) tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Sukseskan Imunisasi Polio di Jabar, Atalia Praratya akan Terjunkan Seluruh Kader PKK dan Karang Taruna

“Pelaku kita tangkap di kediamannya, setelah dilaporkan keluarga korban pada 20 Januari 2023,” kata Dedi.

Dia menjelaskan, kejadian pencabulan terhadap anak tersebut bermula saat orang tua korban mencari keberadaan korban. Setelah mendapatkan informasi bahwa korban dibawa pelaku menggunakan sepeda motor.

Baca Juga:  Wisuda Tahfiz Angkatan VII, Siswa SDIT Cendekia Purwakarta Hafal hingga 6 Juz

“Pelaku pelecehan anak di bawah umur ini menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu dan dilakukan di rumah salah satu teman pelaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Pelaku Pencabulan Bocah Tiga Tahun di Cianjur Berhasil Ditangkap, Begini Aksinya