Masih ujarnya, keputusan diambil berdasarkan hasil rapat bersama BNPB dan beberapa dinas terkait lainnya soal surat rekomendasi untuk pencairan, sedangkan penerima bantuan sudah mendapatkan surat rekomendasi proses tetap berjalan.
“Pesan kepada warga terdampak gempa bisa menghindari calo saat proses rekomendasi pencairan,” himbau Herman.
Tempuh sesuai prosedur, ia mengharapkan, mulai dari proses awal sampai mendapat buku rekening dari bank dilakukan pihak penerima atau keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
“Jadi jangan sampai terjebak oleh oknum tak bertanggung jawab ingin memanfaatkan situasi dan kondisi,” pesan Bupati Cianjur.
Diketahui, melalui surat edaran tersebut, sehingga Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Gempa Cianjur, mengeluarkan surat nomor B/17/VI/2023 tentang pemberhentian rekomendasi pencairan dana bantuan stimulan yang ditandatangani langsung Komandan Satuan Tugas Penanganan Gempa Cianjur, Kolonel Inf Heri Susanto.