JABARNEWS | SUKABUMI – Polsek Nyalindung Polres Sukabumi mengamankan seorang terduga pelaku pencurian pemberatan berinisial J (25) yang sempat dihakimi masa.
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, pelaku bersama seorang temannya kepergok warga sedang membawa barang ke dalam sebuah mobil di Kampung Cijangkar RT 03/08 Desa Cijangkar Kecamatan Nyalindung, pada Selasa (5/4/2022).
Dia menerangkan bahwa karena warga curiga kemudian warga mendekati para pelaku tetapi para pelaku malah membentak warga yang menghampirinya.
“Karena warga curiga maka pelaku langsung ditangkap, namun satu teman pelaku berhasil melarikan diri,” kata Dedy.
Dia menyebutkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa tiga buah tabung gas ukuran 3 kg, 4 karung beras, dan satu unit kendaraan roda empat jenis pick up.