Dia menjelaskan, setelah berhasil mengambil uang toko Rp30 juta, pelaku membeli dua unit motor yamaha R15 dan Honda CBR 150. Kemudian Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bersama Polsek Indihiang melakukan penyelidikan dan pengejaran.
“Kedua tersangka tertangkap di Alun-alun Kota Tasik dan daerah Sindangkasih Ciamis pada 16 November 2023 lalu,” jelasnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan pencurian di beberapa titik. Di sebuah rumah di Indihiang senilai Rp100 juta dan kawasan Cipedes Rp3,3 juta.
“Salah satu pelaku (DM) merupakan residivis dan spesialis maling kotak amal masjid. Kami amankan barang bukti berupa tiga unit motor. Satu diantaranya saat digunakan untuk mencuri. Kemudian satu obeng yang dipergunakan untuk mencokel jendela,” bebernya.
Perbuatan pelaku, mereka terancam hukuman kurungan maksimal tujuh tahun sesuai dengan pasal 363 ayat 1 KUHP pidana pencurian dengan pemberatan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News