Pencurian Rel Kereta Api di Bandung Barat, Komplotan Pelaku Ditangkap di Karawang

Rel Kereta
Ilustrasi Rel kereta. (Foto: Istimewa).

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, menyebutkan bahwa aksi pencurian ini menyebabkan kerugian sebesar Rp513 juta. Ia menjelaskan bahwa rel yang dicuri merupakan rel cadangan yang disimpan dekat rel utama untuk digunakan dalam situasi darurat.

Baca Juga:  Tingkatkan Layanan Kesehatan, Dinkes Cianjur Kunjungi Beberapa Puskesmas

“Rel tersebut bukan terbengkalai, melainkan cadangan yang kami gunakan sewaktu-waktu, seperti saat terjadi longsor atau gangguan di jalur utama,” jelas Ayep.

Baca Juga:  Wujud Sinergitas, Polres Purwakarta Purwakarta Dukung TMMD ke 113

Ini bukan kali pertama pencurian rel terjadi pada tahun 2024. Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Stasiun Cibatu, tetapi berhasil ditangani oleh tim internal PT KAI.

PT KAI berencana meningkatkan pengamanan dengan bekerja sama lebih erat bersama kepolisian. Ayep memastikan bahwa rel cadangan akan terus disimpan di lokasi yang aman agar tak mudah diakses oleh pihak tak bertanggung jawab. “Kami berupaya keras agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tutupnya. (red)

Baca Juga:  Dusun Tegalan Terendam Banjir Hingga 1 Meter, BPBD: Warga Wajib Waspada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News