JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai periode 2024-2029.
Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Agusly Matondang mengatakan, pembukaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai dimulai tanggal 27 sampai 28 Agustus 2024.
“Hari ini KPU Serdang Bedagai membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati selama 2 hari,” ucapnya, Selasa (27/8/2024).
Menurutnya, apabila sampai batas akhir pendaftaran tanggal 28 pukul 00.00 WIB hanya 1 pasangan yang mendaftarkan diri. Sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2024 pasal 135, maka KPU Serdang Bedagai akan melakukan perpanjangan pendaftaran.
“Apabila sampai batas waktu hanya hanya 1 bakal calon mendaftarkan diri, maka ada perpanjangan pendaftaran namun bila batas pendaftaran kedua tidak ada tambahan, secara otomatis hanya pasangan tunggal diakui KPU,” terang Agusly.