Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai periode 2024-2029 Dibuka Hari Ini

Personil Polres Serdang Bedagai melakukan pengamanan kantor KPU saat pendaftaran balon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai. (Mad/JabarNews).

JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai periode 2024-2029.

Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Agusly Matondang mengatakan, pembukaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai dimulai tanggal 27 sampai 28 Agustus 2024.

Baca Juga:  Soal Pembatasan Waktu Istirahat Pemudik di Rest Area, Begini Skema Polda Jabar

“Hari ini KPU Serdang Bedagai membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati selama 2 hari,” ucapnya, Selasa (27/8/2024).

Menurutnya, apabila sampai batas akhir pendaftaran tanggal 28 pukul 00.00 WIB hanya 1 pasangan yang mendaftarkan diri. Sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2024 pasal 135, maka KPU Serdang Bedagai akan melakukan perpanjangan pendaftaran.

Baca Juga:  Dana Hibah untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor Capai Rp131 Miliar, Suryanto Berikan Imbauan Ini

“Apabila sampai batas waktu hanya hanya 1 bakal calon mendaftarkan diri, maka ada perpanjangan pendaftaran namun bila batas pendaftaran kedua tidak ada tambahan, secara otomatis hanya pasangan tunggal diakui KPU,” terang Agusly.

Baca Juga:  Dipolisikan Dugaan Aniaya Anak Dibawah Umur, Kabarnya Oknum Kades di Serdang Bedagai Mendadak Minta Damai