Pendaftaran Calon DPRD Kota Bandung Tergantung Kebijakan DPP Parpol, Ini Penjelasannya

KPU Kota Bandung
Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bandung dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Senin (17/4/2023). (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Bandung menyebutkan bahwa pendaftaran calon legislatif tergantung kepada kebijakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik (Parpol).

Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan bahwa pelaksanaan pendaftaran calon DPR RI, DPD RI, dan DPRD di Pemilu 2024 berbeda dengan tahun 2019.

Baca Juga:  Haru Suandharu Dukung Pemprov Naiikkan Anggaran Petani Milenial, Tapi...

Pasalnya, lanjut dia, pada Pemilu 2024 ini pembuatan user id akun silon untuk mendaftar calon legislatif diserahkan kepada DPP parpol masing-masing.

Baca Juga:  Lokasi Jalan dan Jembatan yang Diperbaiki Pemkab Karawang Tahun Ini

Nantinya, DPP parpol akan mengajukan pembuatan user ke KPU RI. Kemudian, admin DPP akan membuatkan akun DPW dan lain sebagainya.

“Kebijakan ini kembali kepada kebijakan DPP partai masing-masing, Pemilu 2024 ini sangat sentralistik karena ada di DPP masing-masing,” kata Suharti dalam Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bandung dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Senin (17/4/2023).

Baca Juga:  LPPM Unisba Serahkan Biomask Respirator ke Tiga Rumah Sakit di Bandung, Ini Kelebihannya