JABARNEWS | MAJALENGKA – Ketua KPU Kabupaten Majalengka Teguh Fajar Putra Utama mengatakan bahwa pihaknya sudah membuka pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada 2024 sejak Rabu (8/5/2024).
“Syarat minimal pasangan calon perseorangan yakni memiliki 74.907 dukungan dan tersebar paling sedikit di 14 kecamatan,” kata Teguh di Majalengka, Kamis (9/5/2024).
Dia menjelaskan, syarat tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Majalengka Nomor 1112/2024, yang mengatur terkait jumlah minimal dan persebaran dukungan bakal calon pasangan pada pilkada tahun ini.
Dengan dibukanya proses pendaftaran itu, masyarakat dipersilakan untuk menyerahkan berkas dan dokumen persyaratan ke KPU Kabupaten Majalengka jika hendak maju sebagai bakal pasangan calon perseorangan.
Teguh menyampaikan berkas yang perlu dilampirkan, berupa formulir Model B1 dan surat pernyataan yang berisi dukungan.