Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada 2024 di Majalengka Dibuka, KPU Beri Imbauan Begini

Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).

“Dokumen yang diserahkan ke KPU mesti dilampiri bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP atau fotokopi surat perekaman,” jelasnya.

Menurut Teguh, batas waktu pendaftaran untuk calon perseorangan itu sampai pukul 23.59 WIB pada Minggu (12/5).

Baca Juga:  Soal Penataan PKL di Tegalega Bandung, Ema Sumarna Bilang Begini

Dia mengimbau agar para pendaftar segera melengkapi berkas dan syarat minimal dukungan, sehingga bisa dihimpun hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Ema Sumarna Ingin Pemilih Pemula di Kota Bandung Berpartisipasi dalam Pemilu 2024

Selain itu, Teguh menekankan bakal calon pasangan jalur perseorangan perlu menyampaikan surat pemberitahuan tentang rencana penyerahan dukungan kepada KPU Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  KPID Jabar Ingatkan Lembaga Penyiaran Lakukan Kontrol Pilkada 2024

Surat tersebut, tambah dia, harus diserahkan secara fisik maupun melalui lewat email resmi KPU Kabupaten Majalengka.