“Dokumen yang diserahkan ke KPU mesti dilampiri bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP atau fotokopi surat perekaman,” jelasnya.
Menurut Teguh, batas waktu pendaftaran untuk calon perseorangan itu sampai pukul 23.59 WIB pada Minggu (12/5).
Dia mengimbau agar para pendaftar segera melengkapi berkas dan syarat minimal dukungan, sehingga bisa dihimpun hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, Teguh menekankan bakal calon pasangan jalur perseorangan perlu menyampaikan surat pemberitahuan tentang rencana penyerahan dukungan kepada KPU Kabupaten Majalengka.
Surat tersebut, tambah dia, harus diserahkan secara fisik maupun melalui lewat email resmi KPU Kabupaten Majalengka.