“Kemudian untuk bakal calon berstatus sebagai penyelenggara pemilu, TNI, Polri, maupun ASN harus melampirkan surat pengunduran diri,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
“Kemudian untuk bakal calon berstatus sebagai penyelenggara pemilu, TNI, Polri, maupun ASN harus melampirkan surat pengunduran diri,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News