Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada 2024 di Majalengka Dibuka, KPU Beri Imbauan Begini

Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).

“Kemudian untuk bakal calon berstatus sebagai penyelenggara pemilu, TNI, Polri, maupun ASN harus melampirkan surat pengunduran diri,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Nomor 4 Paling Tepat! Paslon Zainal-Sona Siap Bangun Purwakarta