Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 di Kota Bandung Dibuka, Cek Syaratnya Disini

Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pemantau Pemilu menjadi salah satu bagian terpenting dari Bawaslu untuk bersama-sama mengawasi berbagai tahapan yang akan di lalui dalam kontestasi Pemilu 2024.

Baca Juga:  Wagub Uu Minta Masyarakat Sikapi Tenang Hasil Pilkada 2020

“Setelah secara resmi di resmikan oleh Bawaslu RI, hari ini kami menindak lanjuti hal tersebut dengan membuka secara resmi pendaftaran sebagai Pemantau Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kota Bandung Zacky M Zam zam, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:  TJSL PLN Berhasil Bawa Ribuan UMK Naik Kelas Selama Semester I 2023

Dia menyampaikan bahwa persyaratan  yang diperlukan meliputi, lembaga ataupun organisasi berbadan hukum, independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan terakreditasi di Bawaslu.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Akan Bangun 16 Gedung SMP Baru, Ini Tujuannya

“Untuk batas akhir pendaftarannya hingga H-7 sebelum pemungutan suara, dan jika Lembaga ataupun organisasi ingin mendaftar, bisa langsung mendatangi Kantor Bawaslu Kota Bandung, untuk Lembaga atau organisasi yang berlokasi di Kota Bandung,” tuturnya.