Pendaftaran PPPK di Subang Dibuka, Jumlah Kuota Capai 1.090 Orang

Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK.
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK. (foto: istimewa)

Pendaftaran kali ini hanya terbuka untuk kriteria tertentu, termasuk Pelamar Prioritas P1 Guru, Non-ASN Eks THK II, Non-ASN yang terdata di BKN, dan Non-ASN yang telah mengabdi di instansi Pemkab Subang selama minimal dua tahun.

Baca Juga:  Kasus Harian Covid-19 di Kota Tasikmalaya Masih Tinggi, Ada 1.500 yang Kontak Erat

“Jadi, saya menegaskan bahwa proses pendaftaran ini tidak dipungut biaya,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News