Pendaftaran PPPK di Subang Dibuka, Jumlah Kuota Capai 1.090 Orang

Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK.
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK. (foto: istimewa)

Pendaftaran kali ini hanya terbuka untuk kriteria tertentu, termasuk Pelamar Prioritas P1 Guru, Non-ASN Eks THK II, Non-ASN yang terdata di BKN, dan Non-ASN yang telah mengabdi di instansi Pemkab Subang selama minimal dua tahun.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Bersama Petani Lakukan Upacara Bendera di Tengah Sawah

“Jadi, saya menegaskan bahwa proses pendaftaran ini tidak dipungut biaya,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News