Pendaftaran kali ini hanya terbuka untuk kriteria tertentu, termasuk Pelamar Prioritas P1 Guru, Non-ASN Eks THK II, Non-ASN yang terdata di BKN, dan Non-ASN yang telah mengabdi di instansi Pemkab Subang selama minimal dua tahun.
“Jadi, saya menegaskan bahwa proses pendaftaran ini tidak dipungut biaya,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News