Pendaftaran Siswa Baru di Kota Bandung, Dibuka Mulai 13 Juni Mendatang

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022 di Kota Bandung mulai dibuka pada 13 Juni 2022. (Foto: internet)

JABARNEWS | BANDUNG – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022 di Kota Bandung mulai dibuka pada 13 Juni 2022 mendatang.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung kini mulai melakukan pendataan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022 dengan ketersediaan kursi untuk SD sebanyak 37.585, sedang tingkat SMP tersedia 15.680 kursi, dan SMP swasta ada 21.905 kursi.

Kepala Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan, tidak ada perbedaan mendasar pada PPDB tahun ini dibandingkan tahun lalu. Hanya perbedaan ada pada surat keterangan registrasi kartu keluarga yang sekarang bisa diajukan ke kewilayahan berdasarkan pengantar dari RT dan RW.

Baca Juga:  Siswi SMP Asal Depok Terseret Arus Sungai di Curug Kembar Bogor

“Tapi, kita tetap berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mengecek validasi data-data dari para calon peserta didik,” ucapnya di Kota Bandung, Rabu (25/5/2022).

Untuk pendaftaran PPDB tingkat TK dilakukan secara luring. Sedangkan tingkat SD dan SMP dilakukan secara daring.

“Orang tua cukup mengumpulkan persyaratan ke laman yang sudah kami sediakan di ppdb.bandung.go.id,” jelasnya.

Baca Juga:  Jangan Khawatir, Pemda Prov Jabar Pastikan Stok Oksigen Aman

Hikmat menyatakan, para orang tua tak perlu khawatir dengan server Disdik Kota Bandung. Ia memastikan server yang dimiliki Disdik Kota Bandung mumpuni untuk digunakan pada PPDB mendatang.

Salah satu kekhawatiran lain dari para orang tua biasanya terkait sistem zonasi. Mereka khawatir anak-anaknya tidak bisa masuk ke sekolah terbaik.

“Sekolah negeri dan swasta sama aja. Di dalamnya ada guru-guru hebat. Pemerintah juga mengeluarkan program merdeka belajar. Kurikulum ini yang jadi satuan pendidikan. Para peserta didik menjadi pelajar yang generalis dan spesialis,” papar Hikmat.

Baca Juga:  TPK Hotel Turun, BPS: Nilai Impor di Jabar Naik

Sedangkan untuk warga yang rawan melanjutkan pendidikan (RMP), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga akan memberikan bantuan agar mereka bisa terus melanjutkan sekolah.

“Bisa ke sekolah negeri luar wilayah, atau dalam zonasinya. Atau bisa ditempatkan di sekolah swasta. Pada prinsipnya, anak-anak ini akan kita bantu sekolahkan. Jangan sampai ada anak usia sekolah di Kota Bandung yang tidak bersekolah,” imbuhnya.***