“tapi bulan ini sebagian jatah kami dikurangi, ini membuat kami nekat turun ke jalan,” papar opung Manik.
Terpisah, Kepala UPT Dinas Sosial Sumatra Utara, Lamhot Pasaribu mengatakan, dilakukan pengurangan jatah bantuan makanan bagi 104 jiwa penderita eks kusta di Serdang Bedagai akibat naiknya sejumlah bahan pokok.
“Kebutuhan pokok tetap, yang dikurangi jatah non pokok, seperti ikan sarden, garam, susu dan lainnya,” katanya.
Dijelaskannya, tahun 2022 pemerintah mengucurkan bantuan anggaran bagi penderita eks kusta setiap jiwa mendapat bantuan Rp 27.000. Sementara harga kebutuhan pokok awal tahun 2023 terjadi meningkat sehingga pihaknya terpaksa pengurangan jatah bantuan.
“Bantuan pemerintah tidak cukup dengan naiknya harga bahan pokok, hingga dilakukan pengurangan sejumlah jatah,” terang Lamhot.