Kata dia, pengurangan jatah bagi penderita eks kusta di Serdang Bedagai dan di Medan berlaku mulai Januari 2023. Pihaknya akan meneruskan adanya keberatan dari penderita eks kusta ke Kementerian Sosial.
“Awal tahun 2023 ini dilakukan pengurangan, berhubung adanya keberatan ini, akan kita sampaikan ke pusat untuk ditindaklanjuti,” bilangnya. (Mad)