Penderita Eks Kusta Serdang Bedagai Turun ke Jalan, Ini Penjelasan Dinsos Sumut

Dinsos Sumut
Kepala UPT Dinas Sosial Sumatera Utara, Lamhot Pasaribu menemui penderita eks kusta turun ke jalan. (Foto: Ahmad/JabarNews).

Kata dia, pengurangan jatah bagi penderita eks kusta di Serdang Bedagai dan di Medan berlaku mulai Januari 2023. Pihaknya akan meneruskan adanya keberatan dari penderita eks kusta ke Kementerian Sosial.

Baca Juga:  Polda Jabar Instruksikan Jajaran Kewilayahan Kawal Pelaksanaan Vaksinasi Hewan Kurban

“Awal tahun 2023 ini dilakukan pengurangan, berhubung adanya keberatan ini, akan kita sampaikan ke pusat untuk ditindaklanjuti,” bilangnya. (Mad)