JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan dan membongkar satu kios bangunan liar di Jalan Supratman, Selasa 7 Mei 2024.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menerangkan, penertiban bangunan tersebut karena melanggar Perda nomor 9 tahun 2019.
Perda ini tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakatan dan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL.
Yayan memastikan sebelum penertiban, pihaknya telah menerbitkan surat peringatan ke-1 sampai ke-3. Karena masih mengabaikan peringatan, maka penertiban terpaksa tidak terhindarkan.
“Pemberian surat peringatan itu ternyata tidak ada perubahan dari pemilik bangunan. Kita berikan lagi surat peringatan kedua, pada 6 Maret, lalu surat peringatan ketiga pada 8 Maret,” terang Yayan.
Zona Kuning
Dalam Pasal 7 Perda Kota Bandung Nomor 4/2011 tentang penataan dan pembinaan PKL, lokasi PKL terbagi menjadi tiga zona yaitu, zona merah, zona kuning dan zona hijau.
“Untuk di kawasan Jl Supratman ini termasuk area zona kuning. Tetapi kita mengatur bahwa tidak boleh mendirikan bangunan yang sifatnya permanen,” jelas Yayan.
“Jadi sebenarnya di area zona kuning PKL boleh berjualan, tetapi tidak boleh merusak dan mengganggu fungsi di jalur hijau dan trotoar. Di zona kuning, waktu berjualan pada pukul 10.00-18.00 WIB, namun tidak meninggalkan bekas dagangan apapun di lokasi berjualan,” sambungnya.
Yayan berharap dengan penertiban ini dapat membuat Kota Bandung semakin tertib,nyaman dan aman.(Red/Diskominfo)