Penertiban Lapak Pedagang di Serdang Bedagai, Wahyudi: Sudah Layangkan Surat Teguran

Kasatpol PP Serdang Bedagai, Wahyudi.(Foto: Ahmad/Jabarnews)

JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Sempat terjadi kericuhan antara para pedagang dan petugas Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai saat membongkar lapak pedagang di sekitar bahu jalan di sejumlah tempat.

“Biasalah, pedagang ricuh karena pedagang keberatan lapak dagangan mereka kita bongkar,” kata Kasatpol PP Kabupaten Serdang Bedagai, Wahyudi, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga:  Polres Serdang Bedagai Sita Sabu 25 Kilogram Dari Kurir Warga Aceh

Dijelaskannya, sebelumnya Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai sudah melayangkan surat teguran 3 kali dengan batas waktu 21 hari agar pedagang membongkar sendiri lapak dagangan mereka yang berada di bahu jalan.

Baca Juga:  2 Reklame Ilegal di Kawasan Dago Ditertibkan Satpol PP Kota Bandung

“Sudah kita layangkan surat teguran agar mereka membongkar sendiri lapak dagangan mereka, tapi mereka acuhkan surat teguran itu,” ucapnya.

Kata dia, Satpol PP juga memberi batas keringanan setelah surat teguran selama 1 minggu dan melakukan sosialisasi pendekatan agar mereka membongkar tempat mereka jualan sebelum dibongkar paksa, lagi-lagi pedagang tetap tidak membongkar lapak dagangan mereka.

Baca Juga:  Abaikan Mobil Dinas Mewah, Bupati Serdang Bedagai Pilih Bangun Jembatan