JABARNEWS | MAJALENGKA – Dadan Taufik yang merupakan penasihat hukum IN, tersangka kasus penembakan, yang merupakan anak Bupati Majalengka Karna Sobah, Jawa Barat, memenuhi panggilan pihak Kepolisian Resor (Polres) dan menyampaikan yang bersangkutan belum bisa hadir pada Jumat jam 09.00 WIB.
“Kita datang ke sini untuk memenuhi undangan dari penyidik,” kata Dadan Taufik di Polres Majalengka, Jumat (15/11/2019).
Satreskrim Polres Majalengka sendiri melayangkan undangan pertama kepada IN sebagai tersangka pada Jumat (15/11) dengan jadwal jam 09.00 WIB.
“Namun, yang bersangkutan IN belum bisa hadir sesuai undangan telah dilayangkan, untuk itu pihaknya mewakili tersangka menyampaikan kepada penyidik,” ujarnya.
Polisi sendiri telah menetapkan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, IN menjadi tersangka kasus penembakan terhadap pengusaha kontraktor.
Seperti dikatakan Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media Kamis (14/11/2019) bahwa status tersangka untuk IN sudah ditetapkan sejak Rabu (13/11/2019). Kini pihaknya juga sudah melayangkan surat pemanggilan.
“Penetapan tersangkanya IN, sudah dilayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka, untuk hari Jumat ini menghadap kepada penyidik,” katanya.
Dia menyebut IN ditetapkan tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api. Polisi menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api. Tersangka IN akan mendapatkan ancaman 12 tahun penjara. (Ara)