JABARNEWS | MEDAN – Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Mula Haposan Sirait, tiba-tiba tak sadarkan diri saat bersidang, Kamis (5/11/2020). Dia dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan telah meninggal dunia.
Humas PTTUN Medan Budi Hasrul membenarkan peristiwa itu. Saat kejadian, dia dan Mula tengah menyidangkan perkara sengketa pilkada Kabupaten Sedang Bedagai (Sergai), di ruang sidang PTTUN Medan, Medan Estate, Deli Serdang, Sumut. Budi merupakan ketua majelis hakimnya.
Budi menceritakan, saat mereka memeriksa perkara itu, sekitar pukul 11.45 WIB, dia mempersilakan Mula untuk bertanya kepada saksi yang dihadirkan. Saat pertanyaannya dijawab, Mula tiba-tiba terdiam menatap ke kiri, pandangannya kosong.
“Spontan saya langsung skor sidang dan kami memegangnya. Lalu para pihak yang berperkara juga ikut maju mendekati meja majelis hakim. Lalu saya perintahkan kepada pegawai untuk segera membawa beliau ke rumah sakit terdekat,” ucap Budi kepada wartawan dilansir dari laman Merdeka.com.
Budi dan pegawai mengangkat Mula ke mobil dan dilarikan ke RS Haji, rumah sakit terdekat.
“Saat kejadian itu, masih ada tanda-tanda respons dari beliau, makanya saya perintahkan untuk segera dibawa ke rumah sakit. Namun, saya dapat kabar bahwa sesampainya di rumah sakit beliau sudah dinyatakan meninggal dunia,” ujar dia.
Dia menegaskan koleganya itu belakangan ini mengeluhkan sakit yang dideritanya dan merasa semakin kurus.
“Memang setahu saya, beliau ada sakit gula dan tensi tinggi. Tetapi secara medis, saya belum tahu penyebab kematiannya. Selama ini kami kan sering sama, beliau tidak ada menunjukkan tanda-tanda sakit lainnya, apalagi gejala terpapar Covid-19. Bahkan baru-baru ini kami sudah di-rapid test dan kami semua dinyatakan nonreaktif. Saya rasa bukan karena covid-19,” sebut Budi.
Hakim Mula Haposan ditugaskan di PTTUN Medan sejak Agustus 2020. Pria yang berdomisili di Bandung ini sebelumnya menjabat Ketua PTUN Surabaya. Jenazahnya direncanakan akan dibawa ke Bandung untuk dimakamkan di sana. (Red)