Dia menegaskan bahwa pengajuan formasi PPPK ini disesuaikan dengan kebutuhan daerah, sementara keputusan akhir berada di tangan KemenPAN-RB. “Kami hanya mengajukan sesuai kebutuhan yang ada, selebihnya menjadi wewenang pemerintah pusat,” jelas Rahman.
Seperti pada seleksi tahun-tahun sebelumnya, proses rekrutmen PPPK di Depok akan melalui tahapan seleksi yang mencakup ujian. Hasil dari tahapan ini diperkirakan akan diumumkan pada akhir tahun 2024.
Setelah proses seleksi selesai dan peserta yang lulus diumumkan, mereka akan mulai mengurus pemberkasan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
BKPSDM Kota Depok juga akan segera membuka pendaftaran resmi penerimaan PPPK kepada masyarakat. “Kami akan segera mengumumkan pendaftaran penerimaan PPPK di Kota Depok,” tutupnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News