Bagas juga berjanji akan mematuhi aturan ke depannya dan siap menerima hukuman jika terbukti melakukan kesalahan serupa.
Sementara itu, Plt Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, menyatakan pihaknya telah meminta keterangan dari Bagas terkait insiden tersebut dan memberikan surat peringatan keras untuk tidak mengulangi pelanggaran. “Dikasih surat peringatan,” tandas Asep.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Dayeuhkolot, Daniel Calvin (27), yang mengaku menjadi korban getok tarif parkir di Jalan Asia Afrika, tepat di depan Sarinah.
Calvin menceritakan bahwa ia diminta membayar Rp25 ribu oleh Bagas untuk parkir mobil, meskipun ia sudah menawarkan Rp10 ribu. Perdebatan sempat terjadi ketika juru parkir tetap meminta Rp25 ribu, meskipun tarif resmi seharusnya hanya Rp5 ribu untuk satu jam pertama sesuai Perda yang berlaku.
Calvin yang merasa tidak terima akhirnya memutuskan untuk memarkirkan mobilnya menggunakan mesin parkir resmi di lokasi tersebut dan membayar Rp10 ribu sesuai dengan tarif yang berlaku.
Namun, juru parkir yang menolak pembayaran tersebut sempat mengancam Calvin, menuduhnya mengganggu rezeki karena telah memvideokan kejadian dan menyebarkan insiden ini di media sosial.
Calvin kemudian melaporkan kejadian ini kepada petugas Satpol PP yang bertugas di area tersebut. Menariknya, petugas justru menyarankan Calvin untuk memviralkan kejadian tersebut agar juru parkir seperti Bagas jera.
Kasus ini pun akhirnya menjadi viral di media sosial, menarik perhatian Dishub Kota Bandung yang langsung mengambil tindakan.
Dishub Kota Bandung memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku pungutan liar ini, dan berkomitmen untuk menegakkan aturan demi kenyamanan masyarakat dalam menggunakan jasa parkir di Kota Bandung. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News