Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan kelompok bermotor yang kemudian menendang motor korban hingga terjatuh.
“Korban langsung bangkit dan melarikan diri dengan sepeda motornya ke arah Jalan Peta. Namun, sesampainya di Jalan BKR, korban bertemu dengan kelompok motor lainnya yang berasal dari arah patung ikan menuju Buah Batu,” jelas Budi saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Budi menambahkan bahwa kelompok yang ditemui di Jalan BKR salah mengira Fahmi sebagai anggota geng motor yang bermusuhan dengan mereka. Karena kesalahpahaman tersebut, para pelaku menyerang korban dengan brutal.
Fahmi dipukuli menggunakan tangan kosong dan tongkat baseball, yang menyebabkan korban menderita luka-luka serius.
“Mereka mengira korban adalah bagian dari geng motor lawan mereka, sehingga pengeroyokan terjadi. Motifnya salah sasaran,” ungkap Budi.
Berkat upaya cepat dari kepolisian, SAS dan FG berhasil ditangkap. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News