Kepada awak media, Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan setelah adanya penyelidikan yang dilakukan Polresta Bandung. Bahkan polisi telah memeriksa beberapa saksi guna melengkapi informasi tersebut.
“Adapun video viral di bulan awal Mei tahun 2023. Rangkaian penyelidikan yang dilakukan dari mulai pengguna terakhir dari media sosial yang mempertontonkan video tersebut kami runtut sampai dengan kami mendapatkan akun dari si yang memperjualbelikan,” ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).
Pihaknya mengungkapkan yang memperjual belikan adalah anak dengan inisial UD. Dalam keterangan UD telah membeli video pada bulan September 2022.
“Setelah mendapatkan identitas dari orang yang ada di video itu, maka kami melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan inisial DM usia 27 tahun,” tandasnya.