Kusworo menjelaskan wanita tersebut diminta suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut. Kemudian wanita tersebut diminta untuk area intimnya divideo oleh suaminya. “Tujuannya awal untuk koleksi pribadi dari suami pada Juni tahun 2022,” jelasnya.
Satu bulan setelahnya, yakni pada bulan Juli 2022. Suaminya inisial RM membuat akun media sosial twitter. “Membuat medsos yang niatnya menjual tanpa seiizin istrinya kemudian transaksi jual beli terjadi sampai dengan anak di bawah umur dibagikan ke masyarakat luar viral di netizen,” ucapnya.
Atas perbutannya dikenakan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red)