Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Karawang, Polisi Terapkan Aturan Ini

Ilustrasi, kendaraan umum. (Dodi/Jabarnews)

Kemudian pos pemeriksaan dan pelayanan vaksin dan PCR, akan dilakukan di rest area KM 57 untuk arus mudik sedangkan di rest area KM 62 untuk arus balik.

Baca Juga:  Paripurna DPRD Kota Bandung Umumkan Pimpinan dan Anggota Pansus 4 Raperda

“Kami mengimbau untuk masyarakat tidak melaksanakan pertama yaitu konvoi-konvoi, kedua kumpul-kumpul yang sifatnya ramai-ramai. Karena memang Covid-19 belum berakhir tahun baru di rumah saja bersama keluarga berdoa, kita mensyukuri tahun 2021 kita masih diberikan kesehatan dan di tahun 2022 mendapatkan limpahan rahmat dari Tuhan yang maha esa,” katanya. ***

Baca Juga:  Covid-19 Terus Naik, Pemkot Tasikmalaya Berlakukan Pembatasan Aktivitas Malam