“Di depan petugas, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri pintu besi dan menjualnya kepada M di Jalan Protokol,” papar Panjaitan.
Tambahnya, tersangka mengakui uang hasil penjualan pintu besi curian akan digunakan untuk keperluan sehari-hari. Dia juga mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.
“Tersangka sudah ditahan di RTP Polsek Tanjungbalai Selatan untuk dilakukan proses hukum,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News