Aswin menyebutkan, mengenai motif tindakan nekat pelaku ini lantaran rebutan lahan parkir dengan korban. Baik korban maupun pelaku, keduanya memiliki hubungan pertemanan.
“Motifnya soal rebutan lahan parkir,” kata Aswin saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Kamis (12/1/2023).
Saat ini, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi di sel tahanan Mapolrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Polisi menerapkan pasal 351 KUHPidana ayat 3 dan atau 338 KUHPidana.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat di atas 5 tahun,” tandasnya. (Red)