Penganiayaan hingga Tewas di Rancasari Kota Bandung Berawal dari Rebutan Lahan Parkir

penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

Aswin menyebutkan, mengenai motif tindakan nekat pelaku ini lantaran rebutan lahan parkir dengan korban. Baik korban maupun pelaku, keduanya memiliki hubungan pertemanan.

Baca Juga:  Cegah Potensi Bencana, Bambang Tirtoyuliono Dukung Penuh Penghijauan Wilayah Bandung Utara

“Motifnya soal rebutan lahan parkir,” kata Aswin saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Kamis (12/1/2023).

Saat ini, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi di sel tahanan Mapolrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Polisi menerapkan pasal 351 KUHPidana ayat 3 dan atau 338 KUHPidana.

Baca Juga:  Resmi Menjabat Wali Kota Bandung Sampai September 2023, Ini Profil Yana Mulyana

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat di atas 5 tahun,” tandasnya. (Red)