Penganiayaan Kakak Adik Hingga Sekarat di Batubara, Motifnya Pelaku Kesal dan Sakit Hati

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

JABARNEWS I BATUBARA – Polisi menetapkan tersangka pelajar SMP di Kabupaten Batubara berinisial FA (14) aniaya dua orang bocah kakak adik dengan menggunakan pisau.

Kasat Reskrim Polres Batubara,AKP JH Tarigan mengatakan, FA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap dua orang korban berinisial RIS (6) dan AR (12) warga Dusun Blok 10, Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Baca Juga:  Satu Warga Meninggal Dunia Akibat Longsor di Nagreg Bandung

“FA sudah ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam,” ucapnya, Sabtu (25/6/2021).

Kata dia, tersangka merasa kesal dan sakit hati atas perbuatan korban yang sering mengajak dan meludahi sehingga tersangka berencana menganiaya korban dengan senjata tajam yang telah disiapkannya dari rumah.

Baca Juga:  Barnas Adjidin Jamin Gratiskan Pengobatan Anak Korban Penganiayaan dan Perampokan di Garut

“Motifnya karena tersangka kesal dan sakit hati dengan korban,” terang Tarigan.