JABARNEWS | BANDUNG – Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat Elia Niati didampingi rekannya Aan mendatangi kantor PT. Jaco Nusantara Mandiri di Jl. Atlas No. 35, Kota Bandung, terkait penahanan ijazah mantan karyawannya, Rabu (17/01/2018).
“Kita sudah menginformasikan kepada perusahaan pusat (PT. Jaco Nusantara Mandiri) untuk segera mengembalikan ijazah mantan karyawannya,” kata Elia saat jeda proses pengecekan.
Elia menyatakan, pihaknya sudah memberikan ketegasan kepada pihak perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah tersebut.
“Kami sudah memberikan perintah kepada perusahaan untuk memberikan ijazah tersebut untuk dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan,” terangnya.
Lebih lanjut, ia juga membenarkan jika tindakan PT. Jaco Nusantara Mandiri ini telah melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ini memang sudah melanggar aturan, tapi kita sedang menunggu mereka (Internal perusahaan) untuk berkonsultasi dengan perusahaan pusat,” tegasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, HRD PT. Jaco Nusantara Mandiri, Kiki hanya memberikan komentar singkat mengenai paparan yang sudah dipaparkan oleh Badan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat.
“Itu biar nanti saja yang bersangkutan, kami tidak mau asal jelaskan,” kata Kiki.
Ketika ditanyai perihal data jumlah ijazah yang ditahan, ia tidak mau memberi komentar lebih lanjut.
“Dari saya segitu saja yang pentingkan mas ini ingin ijazah beres? Jadi segitu saja keterangan dari kami,” tandasnya.
Laporan: Teddy Permana