Selain itu, pengawasan hak pilih pun bertujuan untuk menyisir warga yang sudah tidak memenuhi syarat masuk dalam data pemilih. Pengawas akan langsung mencoret warga yang tidak memenuhi syarat tersebut dari data pemilih
“Misal, namanya masih ada dalam data pemilih. Namun orangnya ternyata sudah meninggal, datanya itu harus dicoret,” kata dia.
Pengawasan hak pilih tersebut akan dilakukan sampai puncak tahapan Pemilu nanti. Kemudian, selain pengawasan hak pilih Badan Pengawas Pemilu Purwakarta pun membuka posko pengaduan hak pilih.
“Semua langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas data pemilih untuk Pemilu 2024 semakin baik,” ucap dia.
“Ikhtiar saja. Masyarakat juga kita diharapkan proaktif memastikan namanya masuk atau belum sebagai pemilih,” tambah dia. ***