Pengawasan Kegiatan Partai Politik di Medsos Diperkuat, Bawaslu Cianjur Tekankan Hal Ini

Ilustrasi kegiatan parpol di medsos. (Foto: Reuters).

Sosialisasi partai politik sebelum masa kampanye diatur dalam Pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Sehingga, parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kampanye sebelum masuk tahapan kampanye.

Baca Juga:  Berknalpot Bising, Polisi Sita Ratusan Sepeda Motor di Majalengka

“Meski belum bisa memberikan tindakan, kami tetap meminta anggota panwaslu (panitia pengawas pemilu) di setiap kecamatan melakukan pengawasan. Sehingga, ketika terjadi pelanggaran, akan menjadi catatan; karena belum masuk tahapan, kami belum bisa menjatuhi sanksi,” jelasnya.

Bawaslu juga meminta masyarakat memberikan masukan dan laporan terkait bakal calon anggota legislatif (caleg) yang sudah masuk Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024, melalui Bawaslu Cianjur atau langsung ke KPU Cianjur.

Baca Juga:  Surya Paloh Penuhi Undangan Presiden Jokowi, Sekjen NasDem Beberkan Hal Ini

“Kami juga menampung masukan dan laporan masyarakat terkait bakal caleg yang akan bertarung pada Pemilu 2024. Ketika ada laporan dan temuan, maka akan kami tindaklanjuti, seperti dua orang bakal caleg yang masih aktif bekerja sebagai aparatur desa,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Polres Karawang Cari Korban Lain Kasus TPPO Oleh Pria Asal Tirtajaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News