Pengawasan Lalu Lintas Hewan Antardaerah di Jabar Diperkuat

Ilustrasi lalu lintas hewan antardaerah di Jabar. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | PANGANDARAN – Pengawasan lalu lintas hewan ternak antardaerah di Provinsi Jawa Barat intens diperkuat.

Pemda Provinsi Jabar pun sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Standar Operasional Prosedur Lalu Lintas Hewan Ternak.

Baca Juga:  ISSI Jabar Ngaku Prihatin Ada Mantan Atlet Terlibat Penyelundupan 1 Ton Sabu

Ketua Satuan Tugas (Satgas) PMK Jabar Supriyanto mengatakan, Surat Edaran tersebut bertujuan untuk mengelola lalu lintas dan kedatangan hewan ternak dari daerah lain sebagai upaya mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Baca Juga:  Geledah Kamar Warga Binaan, Petugas Lapas Masih Temukan Handphone

“Mitigasi kita begitu, yang pertama, hewan yang dilalulintaskan harus sehat. Itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH. Surat itu merupakan pernyataan profesional dari profesi dokter hewan yang bertanggung jawab,” kata Supriyanto dalam IKP Fest di Kabupaten Pangandaran, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:  Antisipasi PMK, Pemkot Bandung Upayakan Vaksin untuk Hewan Kurban

“Artinya, hewan yang dilalulintaskan sudah melalui pemeriksaan-pemeriksaan sebelum mengeluarkan SKKH ataupun sebelum melalui yang namanya analisa risiko,” tambahnya.