Pengedar dan Bandar Sabu Simalungun Ditangkap, Polisi Beberkan Hal Ini

pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Seorang terduga Bandar narkoba di Kota Pematangsiantar berinisial DS alias Cak Leng (44) ditangkap dari rumahnya di Desa Huta Sidomulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.

Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu mengatakan, penangkapan tersangka Cak Leng berawal pengembangan dari tertangkapnya EO (26) di Jalan Nagahuta Simpang Taman Beo, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:  Seluruh RS di Kota Bandung Sediakan Vaksin Polio

“Pengembangan dari tertangkapnya tersangka EO di Jalan Nagapitu simpang taman beo beberapa waktu lalu,” terangnya, Kamis (9/2/2024).

Kata dia, dari penangkapan tersangka cak Leng di rumahnya, berhasil disita barang bukti berupa 41 paket narkoba jenis sabu seberat 67,62 gram dan 1 android.

Baca Juga:  Polres Subang Bekuk 7 Pengedar Narkoba, Begini Modus para Pelaku

“Tersangka mengakui sabu disita memang miliknya yang akan diedarkan di kawasan Pematangsiantar dan Simalungun,” terang Pasaribu.

Pasaribu menambahkan, sebelumnya personil satnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap tersangka EO warga Huta II, Baja Dolok Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Polda Jabar Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat