Kata dia, hasil interogasi tersangka mengaku pemasok narkoba tersebut dari seorang pria berinisial RHM warga Desa Bakaran Baru, Asahan.
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan, namun tidak menemukan pria yang dimaksud.
“Dilakukan pengembangan, namun pemasok narkoba dimaksud tersangka AS tidak ditemukan,” terang Putu.
Putu menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses hukum,” bilangnya. (Mad)