“Terungkap peredaran ganja dilakukan JS atas pengakuan AAL, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Asahan,” terang Charles.
Masih kata Charles, terungkapnya peredaran narkoba jenis ganja tersebut setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitar pasar Kisaran. Atas informasi itu polisi akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka dan mengamankan barang bukti 7 paket ganja kering.
“Terungkap berawal informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan sehingga polisi berhasil meringkus pengedar ganja di Asahan,” bilangnya. ***