Kata dia, dari pemeriksaan tersangka mengakui sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Sayangnya tersangka tidak menyebutkan pemasok sabu tersebut, saat ini personel masih melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu tersebut.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara,” bilangnya. (Mad)