Pengedar Narkoba Asal Serdang Bedagai Ditangkap saat Duduk di Rumah

Ilustrasi pengedar narkoba. (Foto: gatra.com).

Kata dia, tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu Asal Karo

“Tersangka terancam kurungan penjara diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)