Kata dia, petugas masih melakukan pengembangan terkait pemasok sabu yang disita dan sudah berapa lama pelaku mengedarkan sabu di Desa Paya Lombang.
“Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.(mad).