Masih kata Agus, atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.
Baca Juga: Mobil Dinas Pemkab Batubara Tabrak Warung Nasi di Tebing Tinggi, Pemilik Warung Luka-luka
“Polisi masih melakukan pengembangan terkait pemasok sabu yang disita dari pelaku,” bilangnya.(mad).