Pengedar Narkoba Asal Serdang Bedagai Ditangkap

Ilustrasi – Narkoba jenis sabu. (Shutterstock)

Agus menambahkan, atas perbuatannya, tersangka Budi dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Sungai Ciherang Purwakarta

“Ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya.(mad).