Agus menambahkan, saat di interogasi, pelaku mengaku, sabu tersebut milik mereka yang akan diantarkan kepada seorang pemesan. Namun saat mereka melintas, polisi datang dan menangkap keduanya.
“Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)