“Atas laporan itu, polisi gerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dekat sebuah gubuk,” ungkap dia.
Tambahnya, saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui menyimpan sabu di dalam kandang ayam. Lalu petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan sabu yang dimaksud untuk digunakan sebagai barang bukti.
“Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News