Pengedar Narkoba di Simalangun Ditangkap Emak-emak, Begini Ceritanya

pengedar narkoba
Ilustrasi pengedar narkoba. (Foto: Jawa Pos).

Dia mengatakan, berawal keresahan emak-emak yang tidak mau anaknya terlibat narkoba. Lalu mereka melakukan penggerebekan sebuah rumah yang sering dijadikan tempat peredaran narkoba.

Baca Juga:  Kronologi Wali Kota Blitar Disekap Perampok, Mulut Dilakban, Uang Tunai Rp400 Juta Raib

“Mereka tidak mau anak terlibat narkoba, hingga melakukan penggerebekan sebuah rumah dan mengamankan seorang pria serta sejumlah sabu,” terang Ronald.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Angkat Suara Soal Polemik di Natuna

Ronald mengucapkan terima kasih atas bantuan masyarakat khususnya emak-emak yang mendukung pemberantasan narkoba dilingkungannya.

“WM kenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Di Bandung, 'Rumasa' deklarasikan Gus Muhaimin Maju Sebagai Calon Presiden 2024