Dia mengatakan, berawal keresahan emak-emak yang tidak mau anaknya terlibat narkoba. Lalu mereka melakukan penggerebekan sebuah rumah yang sering dijadikan tempat peredaran narkoba.
“Mereka tidak mau anak terlibat narkoba, hingga melakukan penggerebekan sebuah rumah dan mengamankan seorang pria serta sejumlah sabu,” terang Ronald.
Ronald mengucapkan terima kasih atas bantuan masyarakat khususnya emak-emak yang mendukung pemberantasan narkoba dilingkungannya.
“WM kenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya. (Mad)