Pengedar Narkoba di Tebing Tinggi Ditangkap Saat Menunggu Pembeli

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

Agus menambahkan, sabu disita diakui pelaku miliknya. Polisi melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu tersebut, namun saat dilakukan pengembangan pemasok sabu tidak ditemukan.

Baca Juga:  Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Kabanjahe

“Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun, ” bilangnya. (mad).

Baca Juga:  Janjikan Perbaikan Rumah Akibat Bencana, Pemkot Tasikmalaya Masih Hitung Besarannya