Agus menambahkan, sabu disita diakui pelaku miliknya. Polisi melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu tersebut, namun saat dilakukan pengembangan pemasok sabu tidak ditemukan.
“Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun, ” bilangnya. (mad).