“Tersangka mengakui sabu disita merupakan miliknya yang akan diedarkan di kawasan Teluk Nibung,” ungkap Panjaitan.
Tambahnya, polisi masih melakukan pengembangan pemasok sabu yang disita dari tersangka. Atas perbuatannya AW dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara, tersangka sudah ditahan,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News