Kata dia, saat di introgasi, tersangka mengakui narkoba dibuang tersebut memang miliknya yang baru dibelinya dari seorang bandar. Atas pengakuan itu tersangka dan barang bukti diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)