JABARNEWS | TEBING TINGGI – Tiga orang pengedar narkoba asal Kota Tebing Tinggi berinisial WR alias Right (25), MSS alias Ganang (38) dan MRK alias Kiki (22) ditangkap dari perumahan di Jalan Meranti, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, Penangkapan berawal informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di salah satu rumah di Jalan Meranti.
“Dari lokasi diamankan 2 orang diduga pengedar narkoba, ” paparnya, Senin (10/10/2022).
Menurutnya, dari ketiga pelaku diamankan barang bukti berupa 2 paket narkoba jenis sabu seberat 0,03 gram, 1 lembar kertas dan 2 unit telepon seluler.
“Pelaku mengakui narkoba tersebut milik mereka, ” terang Agus.