Agus menambahkan, para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
“Pelaku dan barang bukti diamankan untuk diproses secara hukum, ” bilangnya. (mad).