“Tersangka mengaku, pil ekstasi di dapatnya dari seorang bandar, polisi masih melakukan pengembangan,” ungkap Agus.
Kata dia, atas perbuatannya, tersangka melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Hukuman diatas 10 tahun kurungan penjara,” bilangnya. (Mad)